Kabar gembira bagi para wajib pajak di seluruh Indonesia. Saat ini telah tersedia layanan perpajakan secara on-line meliputi pendaftaran (e-reg), pelaporan (e-filing), dan pembayaran (billing system). Sebenarnya kabar ini sudah lama, tapi kami kabarkan kembali agar wajib pajak kembali semangat menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.
E-reg atau e-registration merupakan pendaftaran NPWP melalui website resmi pajak yaitu e-reg.pajak.go.id. Setelah anda berhasil mendaftar, jangan lupa cetak Formulir Pendaftaran (ditandatangani) dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)nya kemudian sampaikan ke KPP terdekat atau dikirim via Pos ke KPP terdaftar dengan dilampiri fotokopi KTP. Biaya GRATIS!!!
E-filing merupakan cara pelaporan pajak tanpa datang ke KPP. Alamat websitenya adalah efiling.pajak.go.id. Pelayanan ini gratis untuk SPT Tahunan Orang Pribadi formulir 1770 S dan 1770 SS, selain itu masih berbayar menggunakan Jasa Penyedia Aplikasi (ASP). Silakan dicek di www.pajak.go.id.
Billing System adalah cara membayar pajak tanpa harus datang ke bank atau kantor pos. Cukup melalui internet banking atau ATM saja. Struk/bukti bayar yang tercetak dianggap sah jika tertera NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) di sana. Sementara ini baru tersedia untuk Bank Mandiri saja.
Demikian sekilas info yang dapat kami sampaikan. Mari selamatkan bumi dari hal yang paling kecil. Kurangi penggunaan formulir perpajakan dan ganti dengan sistem elektronik.
Pertanyaan lebih lanjut bisa hubungi Kring Pajak 021-500200,
atau hubungi penulis langsung.
email : imambudiyanto88@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar